Bagaimana memahami tulisan Paulus dalam konteks Hukum Taurat?
[pastordepan] Ketika para pelajar Alkitab membaca surat-surat Paulus tentang topik hukum taurat, terjadi banyak kebingungan bahkan kurang tepat dalam menafsirkan apa yang dimaksud oleh sang penulis. Sebagian pelajar alkitab menganggap bahwa hukum sudah tidak berlalu lagi, semua sudah digenapi dalam diri Kristus.
Untuk menghindari kesalah pahaman ini, penting bagi para pelajar alkitab untuk memperhatikan dengan seksama setiap konteks maupun latar belakang tulisan pada saat Paulus menyampaikan topik tersebut.
Paulus menggunakan istilah hukum (nomos) setidaknya 110 kali dalam Surat-suratnya, tetapi tidak dengan cara yang seragam.
Dia menggunakannya untuk merujuk pada hal-hal seperti hukum Musa (Gal 4:21; Rom 7:22, 25; 1 Cor. 9: 9), seluruh Perjanjian Lama (1 Kor. 14:21; Rom. 3 : 19, 21), kehendak Allah yang tertulis di hati orang bukan Yahudi (Rm. 2:14, 15), prinsip tingkah laku yang mengatur (perbuatan atau iman – bab 3:27), kecenderungan jahat (bab 7) : 21), dan bimbingan Roh (bab 8: 2).
Kadang-kadang dia menggunakan kata hukum secara pribadi, seolah-olah itu adalah Allah sendiri: “Apa pun yang dikatakan hukum itu berbicara kepada mereka yang berada di bawah hukum” (bab 3: 19; * lih. Bab 4:15; 1 Kor 9: 8).
Perhatian utama kita adalah bukan untuk memastikan penggunaan berbagai istilah dalam tulisan Paulus. Sebaliknya, kita harus menetapkan pandangan rasul tentang hukum Perjanjian Lama secara umum.
Apakah Paulus mengajarkan bahwa Kristus membatalkan hukum Musa dan / atau seluruh hukum Perjanjian Lama secara umum dan akibatnya orang Kristen tidak lagi diwajibkan untuk mematuhinya? Pandangan ini telah mendominasi dalam banyak sejarah Kristen dan masih dipertahankan dengan gigih oleh banyak orang.
Konsep ganda
Beberapa penelitian baru-baru ini menantang penafsiran tradisional ini. Lloyd Gaston, misalnya, menunjukkan bahwa Paulus memiliki “konsep ganda” sehubungan dengan hukum taurat. Kadang-kadang dia berkata “bahwa itu baik dan telah digenapi dalam Kristus dan kadang-kadang itu buruk dan telah dihapuskan dalam Kristus.” 1
Misalnya, dalam Efesus 2:15 Paulus berkata bahwa hukum telah “dihapuskan” (KJV) oleh Kristus. Dalam Roma 3:31, di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pembenaran dengan iman kepada Yesus Kristus tidak menghapuskan hukum Taurat tetapi meneguhkannya (K.J.V.).
Dalam pasal 3:28 ia menyatakan bahwa “manusia dibenarkan karena iman, terlepas dari perbuatan hukum.” Namun dalam 1 Korintus 7:19 ia menyatakan bahwa “sunat tidak berarti apa-apa atau tidak bersunat, tetapi menuruti perintah-perintah Allah” (lih. Juga Rom 7: 5 dengan 7:12, dan 2 Kor 3: 7 dengan Rom. 3: 2).
Mengatasi kebingungan sehubungan dengan hal ini
Apakah mungkin untuk menyelaraskan pernyataan Paulus yang tampaknya bertentangan tentang hukum? Bagaimana ia dapat memandang hukum sebagai “dihapuskan” (Ef. 2:15) dan diteguhkan(Rm. 3:31, KJV), tidak perlu (lihat ayat 28) dan perlu (lihat 1 Korintus 7:19; Ef 6). : 2, 3; 1 Tim. 1: 8-10)?
Penjelasan populer adalah bahwa pernyataan negatif Paulus merujuk pada hukum upacara Musa, sedangkan yang positif merujuk pada hukum moral Sepuluh Perintah. Namun, penjelasan semacam itu didasarkan pada perbedaan antara hukum moral dan seremonial yang tidak dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan Paulus.
Dalam pandangan saya, kita harus memahami konteks Paulus ketika dia berbicara tentang Hukum, dan ini dapat mengatasi kebingungan. Ketika ia berbicara tentang hukum dalam konteks keselamatan (pembenaran, berdiri di hadapan Allah), ia dengan jelas menegaskan bahwa pemeliharaan hukum tidak ada gunanya (Rm. 3:20).
Di sisi lain, ketika Paulus berbicara tentang hukum dalam konteks perilaku Kristen (pengudusan, hidup benar di hadapan Allah), maka ia mempertahankan nilai dan keabsahan hukum Allah (bab 7: 7-12; 13: 8-10 ; 1 Kor 7:19). Misalnya, ketika Paulus mendaftarkan berbagai bentuk kejahatan manusia dalam 1 Timotius 1: 8-10, ia secara eksplisit menyatakan, “Kami tahu bahwa hukum Taurat itu baik” (ayat 8).
Pusat pemahaman Paulus tentang hukum adalah salib Kristus. Dari sudut pandang ini ia meniadakan dan menegaskan hukum. Dia menolak hukum sebagai dasar pembenaran: “Jika pembenaran adalah melalui hukum, maka Kematian Kristur tidak memiliki arti” (Gal. 2:21).
Tetapi ia mengajarkan bahwa hukum Taurat adalah “suci,” “adil,” “baik,” dan “rohani” (Rm. 7:12, 14, 16; 1 Tim. 1: 8) karena hukum itu mengungkapkan dosa dan menyatakan standar etika Allah . Karena itu ia menyatakan bahwa Kristus datang “agar tuntutan hukum taurat digenapi didalam kita” melalui kuasa Roh-Nya (Rm. 8: 4).
Tiga kali Paulus berkata, “Sunat tidak berarti apa-apa atau tidak bersunat.” Setiap kali ia menyimpulkan pernyataan ini dengan frasa yang berbeda: “tetapi menaati perintah-perintah Allah,” “tetapi iman bekerja melalui kasih,” “tetapi ciptaan baru” (1 Kor. 7:19; Gal. 5: 6; 6: 15).
Paralelisme menunjukkan bahwa Paulus menyamakan mematuhi perintah-perintah Allah dengan iman yang bekerja dan kehidupan baru di dalam Kristus. Dia menolak hukum sebagai metode keselamatan tetapi menjunjung tinggi hukum itu sebagai standar untuk perilaku Kristen.
Hukum dan orang bukan Yahudi
Untuk melihat pandangan Paulus terhadap hukum, kita harus menyadari kepada siapa dia menulis. Dia berbicara kepada jemaat-jemaat yang sebagian besar terdiri dari orang-orang yang bertobat, yang kebanyakan dari mereka adalah “orang yang takut akan Allah” (lihat 1 Tes. 1: 9; 1 Kor. 12: 2; Gal. 4: 8; Rm. 11:13; 1:13 ; Kol 1:21; Ef 2:11).
Orang Kristen non-Yahudi menghadapi masalah krusial: Bisakah mereka menikmati kewarganegaraan penuh di antara umat Allah tanpa menjadi anggota komunitas perjanjian melalui sunat?
W. D. Davies baru-baru ini menunjukkan bahwa hubungan Israel dengan dunia non-Yahudi adalah masalah teologis pada abad pertama. 2 Pada dasarnya masalahnya terdiri dalam menentukan perintah apa yang harus dipatuhi oleh bangsa-bangsa lain agar mereka dapat memiliki andil di dunia yang akan datang.
Tidak ada jawaban yang jelas untuk pertanyaan ini ada pada zaman Paulus. Beberapa orang Yahudi berpendapat bahwa bangsa-bangsa lain hanya perlu mematuhi sejumlah perintah saja (hukum Noachian).
Namun, orang Yahudi lainnya, seperti keluarga Shammai, bersikeras bahwa orang-orang bukan Yahudi harus mematuhi seluruh hukum, termasuk sunat. Dengan kata lain, mereka harus menjadi anggota penuh (proselit) dari komunitas perjanjian untuk berbagi dalam berkat-berkat dunia yang akan datang. 3
Lloyd Gaston mencatat bahwa “karena ketidakjelasan inilah legalisme – perbuatan tertentu untuk memenangkan hati Allah dan dianggap benar – muncul masalah bukan Yahudi dan bukan masalah Yahudi sama sekali.” 4 Keselamatan adalah untuk anggota komunitas perjanjian; tetapi karena orang-orang yang takut akan Allah tidak berada di bawah perjanjian, mereka harus menegakkan kebenaran mereka sendiri untuk mendapatkan jaminan keselamatan yang demikian.
M. Earth telah menunjukkan bahwa frasa “perbuatan hukum” tidak muncul dalam teks-teks Yahudi; itu menunjuk pengadopsian praktik-praktik Yahudi tertentu oleh bangsa-bangsa lain untuk memastikan keselamatan mereka sebagai bagian dari umat perjanjian Allah.5 Untuk memahami latar belakang ucapan kritis Paulus tentang hukum, kita harus mengakui sikap non-Yahudi yang legalistik ini.
Masalah Yahudi atau orang bukan Yahudi, diselamatkan di dalam atau tanpa perjanjian segera menjadi masalah Kristen. Pada suatu waktu Paulus rupanya percaya bahwa orang-orang non Yahudi harus mematuhi seluruh hukum Taurat Musa, termasuk sunat, untuk diselamatkan. Ungkapan “tetapi jika saya … masih mengkhotbahkan sunat” (Gal 5:11).
Tetapi pertobatan Paulus dan panggilannya untuk memberitakan Injil kepada bangsa-bangsa lain mengubah pandangannya. Dia mengerti bahwa orang-orang bukan Yahudi dapat selamat tanpa harus menjadi bagian dari komunitas perjanjian melalui sunat. Untuk mempertahankan keyakinan ini, Paulus memberikan contoh dari Abraham (lihat Roma 4; Galatia 3), yang, sebelum ia disunat, menjadi bapak semua orang yang percaya.
Dalam memberitakan Injil tanpa sunat, Paulus menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, orang Yahudi dan Kristen Yahudi menentangnya. Mereka gagal memahami bahwa melalui Kristus, Allah telah menggenapi janji-janji-Nya kepada Abraham tentang bangsa-bangsa lain (lih. Rom 10:19: “Apakah Israel tidak mengerti?”).
Di sisi lain, Paulus harus berurusan dengan upaya orang-orang bukan Yahudi yang sesat. Siapa yang merasa mereka harus memastikan keselamatan mereka dengan menjadi anggota komunitas perjanjian melalui sunat dan praktik pemujaan lainnya (Gal. 5: 2-4).
Kritik Paulus terhadap hukum
Untuk mengatasi kecenderungan ini, Paulus harus berbicara secara kritis tentang hukum sebagai dokumen pemilihan. Baru-baru ini beberapa sarjana telah menunjukkan bahwa orang Yahudi semakin mengungkapkan konsep perjanjian – begitu sentral dalam Perjanjian Lama dengan istilah hukum. 6
Mereka percaya bahwa status seseorang di hadapan Allah ditentukan oleh sikapnya terhadap hukum sebagai dokumen pemilihan dan bukan oleh kepatuhannya terhadap perintah-perintah tertentu.7 Dengan kata lain, hukum Taurat datang berarti mengungkapkan pemilihan TUhan yang dimanifestasikan dalam perjanjian-Nya dengan Israel.
Jelas pandangan ini menciptakan masalah bagi orang-orang bukan Yahudi yang tidak disunat karena mereka merasa dikecualikan dari jaminan keselamatan yang disediakan oleh perjanjian. Ketidak nyamanan ini secara alami menuntun mereka ke “keinginan untuk berada di bawah hukum” (bab 4:21), yaitu, untuk menjadi anggota perjanjian yang sepenuhnya dengan menerima sunat (lihat bab 5: 2).
Paulus merasa harus bereaksi keras terhadap kecenderungan ini karena itu merusak universalitas Injil. Untuk menghilangkan “keinginan orang-orang non-Yahudi untuk berada di bawah hukum,” Paulus melakukan pendekatan hukum (Pentateukh).
Dia berpendapat bahwa kedua anak Abraham, Ismael dan Ishak, berdiri pada dua perjanjian, yang pertama berdasarkan pada perbuatan dan yang kedua berdasarkan iman (lihat bab 4: 22-31), pertama, korban perbudakan dan yang kedua, kebebasan. Dia mengidentifikasi perjanjian pertama, yang katanya menanggung “anak-anak untuk perbudakan,” dengan perjanjian Gunung Sinai (ayat 24).
Mengapa Paulus begitu keras menyerang perjanjian Sinai? Padahal semua itu didirikan oleh Allah yang sama yang membuat perjanjian dengan Abraham, dan itu berisi ketentuan-ketentuan kasih karunia dan pengampunan (mis., Tabernakel – Keluaran 25-30) bersama dengan prinsip-prinsip perilaku (pasal 20-23). Jawaban untuk pertanyaan ini dapat ditemukan dalam kepedulian Paulus untuk menetapkan legitimasi keselamatan orang-orang bukan Israel sebagai orang bukan Yahudi.
Untuk mencapai hal ini ia menyerang pemahaman mereka tentang hukum (perjanjian) sebagai dokumen pemilihan yang eksklusif. Ini tidak berarti bahwa Paulus menyangkal kemungkinan keselamatan bagi orang Yahudi yang menerima Kristus sebagai penggenapan perjanjian Sinai.
Sebaliknya, ia secara eksplisit mengakui bahwa sama seperti ia telah “dipercayakan dengan Injil kepada orang-orang yang tidak disunat,” demikian juga “Petrus telah dipercayakan dengan Injil kepada orang-orang yang disunat” (Gal 2: 7).
Paulus tidak menjelaskan bagaimana kedua Injil itu berbeda. Sunat praktis disamakan dengan perjanjian. Jadi kita dapat menganggap bahwa “Injil sunat” (terjemahan literal) menekankan bahwa Kristus adalah penggenapan perjanjian Sinai. Dengan demikian orang Yahudi dapat diselamatkan sebagai orang Yahudi, yaitu sambil mempertahankan identitas mereka sebagai umat perjanjian.
Paulus tidak menyangkal nilai sunat bagi orang Yahudi. Sebaliknya, dia menegaskan: “Sunat memang bernilai jika kamu menuruti hukum; tetapi jika kamu melanggar hukum, sunatmu menjadi tidak berguna” (Rm. 2:25).
Sekali lagi, dalam Roma 9 sampai 11, Paulus tidak menegur orang Yahudi karena menjadi “Yahudi” dalam gaya hidup mereka (lihat Roma 11: 1). Sebaliknya dia menegur mereka karena gagal memahami bahwa di dalam Kristus, bangsa-bangsa lain sama-sama memiliki akses yang sama dengan mereka kedalam Kerajaan Sorga (lihat Roma 10:19).
Untuk mempertahankan Injilnya kepada orang-orang yang tidak disunat, Paulus menekankan bahwa pembenaran datang “dengan iman terpisah dari pekerjaan-pekerjaan hukum” (Roma 3:28; lihat juga Gal 3: 8).
Dalam Surat-Suratnya, Paulus menggunakan istilah pembenaran dan kata-kata yang berhubungan dengannya lebih dari delapan puluh kali, tetapi istilah pengampunan dan pertobatan tidak ada. 8 Orang bertanya-tanya mengapa. Pertobatan menyiratkan kembali ke perjanjian Allah. Mungkin Paulus tidak menggunakan istilah ini karena ia memohon kepada bangsa-bangsa lain untuk kembali kepada Allah untuk pertama kalinya.
Selain itu, pengampunan – konsep utama dalam sebagian besar Alkitab – ada hubungannya dengan dimensi keselamatan pribadi. Namun, perhatian Paulus adalah menekankan bukan dimensi keselamatan pribadi, tetapi universal. Ini dia lakukan dengan mengajarkan pembenaran “dengan iman yang terpisah dari perbuatan hukum” (Rm. 3:28).
Doktrin ini memungkinkan Paulus untuk membela universalitas keselamatan, seperti yang ditunjukkan ayat berikutnya: “Atau apakah Allah hanya Allah orang Yahudi? Apakah ia juga bukan Allah dari bangsa-bangsa lain? Ya, juga dari bangsa-bangsa lain.” (Roma 3:29) (Lihat juga Roma 1:16, 17.)
Latar belakang ini membantu kita untuk memahami bahwa Paulus tidak menyerang validitas dan nilai hukum sebagai pedoman moral bagi perilaku Kristen. Sebaliknya, ia dengan tegas menegaskan bahwa Kristus datang secara khusus “agar tuntutan hukum yang adil dapat dipenuhi di dalam kita” (Roma 8: 4).
Paulus bukan mengkritik hukum moral tetapi pemahaman keselamatan mereka melalui hukum. Dia menolak pandangan hukum sebagai dokumen pemilihan yang mencakup orang-orang Yahudi dan mengecualikan orang-orang bukan Israel.
Orang-orang Yahudi, yang mendesak penyunatan kepada bangsa-bangsa lain dengan desakan yang terus meningkat, mengharuskan Paulus untuk menyerang konsep hukum perjanjian eksklusif. 9
Singkatnya, dua kesalahpahaman telah membuat banyak orang keliru menyimpulkan bahwa Paulus adalah seorang antinomian, yang menolak nilai dan keabsahan hukum secara keseluruhan. Salah satunya adalah kegagalan untuk membedakan antara penggunaan hukum Taurat dan konsep Paulus mengenai keselamatan dalam tulisan-tulisannya. Dan yang lainnya adalah kegagalan untuk mengakui bahwa kritiknya terhadap hukum diarahkan bukan kepada orang Kristen Yahudi tetapi terhadap orang bukan Yahudi.
Seperti yang telah ditunjukkan, Paulus menolak hukum sebagai metode keselamatan tetapi menjunjung tinggi hukum itu sebagai standar moral perilaku Kristen.
—————
1 Lloyd Gaston, “Paul and the Torah,” in Alan
T. Davis, ed., Anti-Semitism and the Foundations of
Christianity (1979),
p. 62. Gaston provides a most
perceptive analysis of Paul’s attitude toward the
law.
2 W. D. Davies, “From Schweitzer to Scholem.
Reflections on Sabbatai Svi,” Journal of Biblical
Literature 95
(197’6): 547.
3 For an informative discussion of the Jewish
understanding of the salvation of Israel and of the
Gentiles, see E. P. Sanders, “The Covenant as a
Soteriological Category and the Nature of Salvation
in Palestinian and Hellenistic Judaism,” in
Jews, Greeks, and
Christians (1976), pp. 11-44; also
Caston, in Davis, op. tit., pp. 56-61.
4 Gaston, in Davis, op. tit., p. 58.
5 See Markus Earth, The Anchor Bible: Ephesians
(1974), pp. 244-248.
6 See D. Rossler, GesetzundGeschichte (1960).
E. P. Sanders (op. tit., p. 41) concludes: “Salvation
comes by membership in the covenant, while
obedience to the commandments preserves one’s
place in the covenant.”
7 Gaston rightly’ asks: “Why did Christian
interpreters not learn this long ago from such
classic works as S. Schechter, Aspects of Rabbinic
Theology (New
York, 1909), or A. Buchler, Studies
in Sin and
Atonement (Oxford, 1928), especially
pages 1-118?” In Davis, op. tit., p. 70.
8 Krister Stendahl points out this fact, saying,
“If one looks into a Greek concordance of the New
Testament one is struck by the fact that in the
Pauline epistles ‘justification’ (dikaiosune) and
the words related to it … are pervasive in certain
strata of Paul’s thought. But the word ‘forgiveness’
(aphesis)
and the verb ‘to forgive’ (aphienai) are
spectacularly absent.” Paul Among Jews and
Gentiles (Philadelphia,
1976), p. 23.
9 George Howard, Paul: Crisis in Galatia (Cambridge, 1979), p. 81.